Hukum PayTren (Bagian 02)
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Artikel sebelumnya baca: Hukum Paytren Bagian 1
Sebelumnya kita simak dulu penjelasan umum tentang paytren. Berikut salah satu broadcast tentang paytren,
✅ Apa itu PayTren?
Aplikasi micropayment utk pembayaran listrik, isi pulsa, beli tiket, bayar speedy, bpjs, belanja online, belanja di alfamart, kirim uang dll, yang bisa di install pada smartphone android dan IOS.
✅Apa benefit menggunakan PayTren?
Mudah, murah, hemat, dpt cashback, bernilai ibadah / sedekah dan ada peluang bisnisnya.
✅Bagaimana cara menjadi mitra PayTren?
- Mitra Pengguna : Harga lisensi 50 rb (menu transaksi pulsa & voucher game).
- Mitra Pebisnis + Pengguna : Harga lisensi paling murah 350 rb & paling mahal 10.1 juta (menu transaksi all payment).
✅ Cara mendapatkan uang di PayTren?
Ada dua cara :
- Melayani pembayaran : listrik, leasing, bpjs, telpon, speedy, jual tiket pesawat dll. Anda dapat profit dr selisih harga jual & kulakan.
- Menjual lisensi aplikasi PayTren ke banyak orang dg aneka fee marketing 75rb/orang, 25rb, 2rb dst.
✅ Cara kerja PayTren?
- Install aplikasi PayTren di android/IOS.
- Beli kode lisensi/kode serial lewat orang yg menawarkan pada anda.
- Gunakan aplikasi utk transaksi pribadi atau melayani umum utk mendapatkan profit.
- Referensikan ke banyak orang utk menggunakan PayTren agar mendapatkan fee marketing yg besar.
Kesimpulan
Dari keterangan di atas kita akan menyimpulkan transaksi akad pada paytren,
Transaksi Pertama, untuk mitra pengguna
Dalam situs resmi Paytren, dijelaskan mengenai fasilitas untuk mitra pengguna,
- Mendapatkan nomor Identifikasi (nomor ID) kemitraan, username, pin transaksi dan deposit senilai Rp 15.000,00 (langsung setelah aktivasi berhasil )
- Dapat menjalankan fitur dengan fungsi terbatas, yaitu hanya transaksi pembelian pulsa pra bayar dan voucher game melalui Aplikasi Android “PayTren” yang diperoleh dari PlayStore, Yahoo Messenger, Gtalk atau SMS
- Mendapatkan cashback dari transaksi pribadi selama 10 hari sejak aktivasi
- Log transaksi, riwayat transaksi, riwayat deposit, daftar harga dan info terbaru dapat dilihat di www.mytreni.com
- Maksimal deposit Rp 100.000,00 per hari dan maksimal deposit mengendap Rp 1.000.000,00
- Berlaku selamanya
Ketentuan lain sebagai mitra pengguna yang penting diperhatikan,
Dikenakan biaya pemeliharaan sebesar Rp 1.000,-/bulan (dipotong otomatis dari sisa deposit) terkecuali apabila mitra tersebut melakukan transaksi minimal 1 (satu) dalam bulan berjalan
Takyif Fiqh Transaksi Paytren dengan Mitra Pengguna
Jika kita perhatikan, pada posisi ini, statusnya sama dengan jual beli. Pihak developer Paytren menjual aplikasi yang dia sediakan. Dan menjual aplikasi hukumnya dibolehkan, sebagaimana menjual barang atau jasa layanan lainnya. Seperti yufid Inc. pernah membuat aplikasi complete quran berbayar di IOS.
Islam memasukkan hak atas karya ilmiah, hak terhadap merek dagang atau logo dagang dalam pengertian umum sebagai harta. Islam menganggap hak semacam ini memiliki nilai manfaat dan nilai komersil yang cukup berarti.
Dr. Nashir bin Muhammad al-Ghamidi menjelaskan, tindakan penyalah gunaan hak cipta yang tidak digratiskan dalam Islam dianggap pencurian, penipuan dan tindakan merugikan harta, hak dan kepemilikan orang lain.
(Himayaah al-Milkiyah al-Fikriyah Fi al-Fiqhil Islami, hal. 103)
Menimbang Peluang Menjadi Mitra Pengguna Paytren?
Meskipun sebatas jual beli aplikasi, daya tariknya tidak signifikan bagi pengguna. Karena dia hanya bisa melakukan transaksi pulsa dan voucher game. Aplikasi yang mungkin riil bisa dimanfaatkan hanya transaksi pulsa. Jika saya bayar 50rb, dan dijadikan deposit 15rb, berarti saya harus bayar ke Paytren 35rb.
Bagi orang yang perhitungan, tawaran ini mungkin kurang menarik,
[1] Menjadi member pengguna paytren, bararti sama dengan menjadi agen pulsa namun harus bayar 35rb. Sementara di luar, untuk bisa menjadi agen pulsa, bisa gratis. Hanya deposit saja.
[2] Cashback untuk transaksi pribadi hanya dijanjikan selama 10 hari sejak aktivasi.
Sangat kecil bisa dimanfaatkan. Selama 10hr kebutuhan pulsa pribadi tidak banyak.
Bisa saja orang menilai ini termasuk gharar (tidak jelas). Karena selama 10hr ini tidak jelas. Jika saya banyak bertransaksi, saya dapat cashback banyak, sebaliknya, ketika tidak bertransaksi, tidak ada cashback.
[3] Deposit saya akan selalu berkurang 1000/bln. ketika tidak bertransaksi
Sementara jadi agen pulsa di luar, deposit tidak berkurang, meskipun tidak dipakai transaksi.
Menimbang realita di atas, tentu sangat jarang orang yang tertarik hanya menjadi mitra pengguna Paytren.
Dengan kata lain, andai tidak ada kesempatan untuk mendapat fee mencari downline, tidak ada daya tarik yang signifikan bagi Paytren. Sehingga software ini bukan tujuan utama objek akad.
Bersambung insya Allah…
Allahu a’lam.
Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/29341-hukum-paytren-bagian-02.html